Beda dengan Materai Warung, Inilah Langkah-langkah Pembubuhan Materai Elektronik pada Dokumen

- 18 Oktober 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi materai elektronik tangkap layar dari akun @kemenkominfo
Ilustrasi materai elektronik tangkap layar dari akun @kemenkominfo /Instagram.com / @kemenkominfo

KABAR WONOSOBO – Materai elektronik sekarang telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2021.

Adanya materai elektronik dinilai sebagai bentuk upaya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.

Cara pembelian dan penggunaan materai elektronik berbeda dengan materai yang beli di warung.

 Baca Juga: Materai Elektronik Resmi Dirilis Menteri Keuangan, Simak Cara Pembeliannya

Dilansir Kabar Wonsosobo dari akun Instagram resmi @kemenkominfo, berikut langkah-langkah pembubuhan materai elektronik pada dokumen.

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Klik menu BELI MATERAI dan login.

3. Setelah login akan muncul dua menu yaitu pembelian atau pembubuhan.

Baca Juga: Materai Elektronik 2021 Segera Berlaku, Uji Coba di Telkom Grup dan Himbara

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x