KABAR WONOSOBO – Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) sangat penting dan dibutuhkan bagi pelaku usaha.
NIB dan IUMK hendaknya dimiliki oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
NIB merupakan suatu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dituntut Miliki Perizinan Berbasis Online Single Submission Risk Approach
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha kemudian bisa mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial, dan/atau Izin Operasional.
Adanya NIB dan IUMK untuk menjamin kenyamanan usaha.
Selain itu, NIB juga bisa dipakai sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), maupun hak akses kepabeanan.
Baca Juga: Alur untuk Mengajukan Kredit Usaha Rakyat KUR bagi Alumni Kartu Prakerja