1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memilili kartu tanda penduduk dan berdomisili di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan yang akan dilamar
3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
4. Berpendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Memiliki kartu jaminan kesehatan
7. Memiliki nomor rekening bank (PT Bank Rakyat Indonesia Tbk)
8. Melampirkan SKCK
9. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku
10. Bersedia bekerja di kawasan pelabuhan perikanan