Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

- 29 Desember 2023, 19:43 WIB
Harga tarif listrik tidak naik, PLN pastikan pasokan listrik aman
Harga tarif listrik tidak naik, PLN pastikan pasokan listrik aman /PLN/

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah