Cara dan Syarat untuk Mengurus Penceraian di Masa Pandemi

- 16 September 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi dua orang yang mengurus perceraian.
Ilustrasi dua orang yang mengurus perceraian. /Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Pandemi Covid-19 yang berjalan sejak tahun 2019 hingga saat ini, mau tidak mau membuat sejumlah sektor terpukul.

Baik sektor ekonomi mapun sosial, bahkan hubungan antar pasangan suami istri turut terdampak pandemi.

Tidak sedikit pasangan suami istri yang memutuskan melakukan perceraian baik karena sudah tidak cocok, masalah KDRT, hingga perekonomian yang dirasa sulit. Baik itu gugatan talak ataupun gugatan cerai.

Data dari Badan Pusat Stastistik yang diakses Kabar Wonosobo, Rabu, 15 September 2021 siang, mencatat angka perceraian di Jawa Tengah pada 2020 mencapai 72.997 kasus. Angka perceraian tertinggi berada di Kabupaten Cilacap dengan 6.038 kasus.

Baca Juga: Sembilan Tahun Bersama dan Sembilan Bulan Berpisah, J.P Rosenbaum Akhirnya Pilih Gugat Cerai Ashley Hebert

Kebanyakan angka perceraian di wilayah Jateng pada 2020 dilatarbelakangi adanya pertengkaran terus menerus dengan total kasus sebanyak 32.201.

Sementara faktor ekonomi berada diurutan kedua dengan 19.763 kasus, selebihnya perceraian terjadi karena berbagai masalah.

Berikut cara dan syarat mengurus gugatan perceraian. Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan cerai:

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x