KABAR WONOSOBO - Berikut adalah penjelasan tentang zakat penghasilan atau zakat profesi, kapan harus seseorang wajib mengeluarkan zakat, menghitung nisab dan besarnya zakat.
Zakat adalah bentuk ibadah wajib bagi umat muslim di seluruh dunia dengan ketentuan yang ada.
Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib bagi umat muslim laki-laki maupun perempuan, zakat penghasilan dikeluarkan seseorang ketika mencapai nisab zakat.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bahasa Arab Latin Beserta Artinya
Dilansir dari Baznas, zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.
Baca Juga: Bikin Sedih! Lirik Lagu 'I Want You To Be Happy' Single Terbaru Apink, Naeun Muncul di Video Musik
Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?