KIP Kuliah 2023: Besaran Bantuan Biaya Hidup dan Prosedur Penyaluran

- 28 Januari 2023, 11:36 WIB
Berikut prosedur penyaluran dana bantuan biaya hidup untuk siswa yang mendapatkan KIP Kuliah.
Berikut prosedur penyaluran dana bantuan biaya hidup untuk siswa yang mendapatkan KIP Kuliah. /Tory Smith/

Dikelompokkan menjadi dua, yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi, dana bantuan yang disalurkan dalam waktu yang berbeda ini telah tersambung dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di perguruan tinggi.

Beberapa kampus ternama Indonesia seperti UGM, UI, hingga ITB juga menerima para mahasiswa yang menggunakan KIP Kuliah.

Baca Juga: Ubah Skema Seleksi Masuk PTN, Ini Sambutan Dihilangkannya TKA di SBMPTN

Kendati memiliki beragam keunggulan, KIP Kuliah juga memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para siswa sebelum mendaftar.

Peserta KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya dengan potensi akademik baik.

Namun, memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B.

Baca Juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, UTBK SBMPTN Bakal Resmi Tak Pakai TKA

Bagi mereka yang lolos di perguruan tinggi dengan Prodi terakreditasi C juga masih berpotensi menerima bantuan KIP Kuliah, tetapi dengan beberapa pertimbangan tertentu.

Memiliki tiga jenis bantuan yang diberikan, yaitu pembebasan biaya masuk perguruan tinggi, biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup, masing-masing disalurkan secara berbeda.

KIP Kuliah tahun 2022 sendiri memberikan sejumlah Rp2,4 juta untuk biaya kuliah yang langsung ditransfer ke perguruan tinggi masing-masing.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x