KIP Kuliah 2023: Besaran Bantuan Biaya Hidup dan Prosedur Penyaluran

- 28 Januari 2023, 11:36 WIB
Berikut prosedur penyaluran dana bantuan biaya hidup untuk siswa yang mendapatkan KIP Kuliah.
Berikut prosedur penyaluran dana bantuan biaya hidup untuk siswa yang mendapatkan KIP Kuliah. /Tory Smith/

Baca Juga: Kupas Tes Skolastik yang Jadi Pengganti TKA di Seleksi Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN 2023

Kemudian, untuk bantuan biaya hidup sendiri, masing-masing penerima KIP Kuliah tahun lalu diberikan biaya hidup Rp700 ribu/bulan dengan rincian lengkap:

S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.
D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.
D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Sementara itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang mengharuskan untuk mengikuti Program Profesi, KIP Kuliah juga membebaskan biaya kuliah dan memberikan bantuan hidup.

Baca Juga: Setelah Hapus TKA, Kini Mendikbudristek Hentikan LTMPT sebagai Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (PTN)

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta).

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).

Sementara biaya kuliah langsung diberikan kepada perguruan tinggi terkait, biaya hidup yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah memiliki metode yang berbeda.

Baca Juga: Mendikbudristek Ganti Lembaga Tes Masuk PTN, LTMPT: Mohon Maaf Bila Ada Kekurangan Selama Ini

Berikut ini adalah tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah:

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x