Baca Juga: Kupas Tes Skolastik yang Jadi Pengganti TKA di Seleksi Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN 2023
Kemudian, untuk bantuan biaya hidup sendiri, masing-masing penerima KIP Kuliah tahun lalu diberikan biaya hidup Rp700 ribu/bulan dengan rincian lengkap:
S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.
D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.
D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.
Sementara itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang mengharuskan untuk mengikuti Program Profesi, KIP Kuliah juga membebaskan biaya kuliah dan memberikan bantuan hidup.
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta).
Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).
Sementara biaya kuliah langsung diberikan kepada perguruan tinggi terkait, biaya hidup yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah memiliki metode yang berbeda.
Baca Juga: Mendikbudristek Ganti Lembaga Tes Masuk PTN, LTMPT: Mohon Maaf Bila Ada Kekurangan Selama Ini
Berikut ini adalah tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah: