KIP Kuliah 2023: Besaran Bantuan Biaya Hidup dan Prosedur Penyaluran

- 28 Januari 2023, 11:36 WIB
Berikut prosedur penyaluran dana bantuan biaya hidup untuk siswa yang mendapatkan KIP Kuliah.
Berikut prosedur penyaluran dana bantuan biaya hidup untuk siswa yang mendapatkan KIP Kuliah. /Tory Smith/

1. Pihak perguruan tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening). Cepat atau lambatnya proses ini tergantung dari internal perguruan tinggi.

2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM. Berdasarkan keterangan resmi Kemendibud, proses ini kurang lebih memakan waktu 1-2 minggu jika data tahap pertama telah lengkap.

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan).

Baca Juga: Nadiem Makarim Ubah Pola Seleksi Masuk PTN, TKA di SBMPTN Dihapus

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Demikian, proses penyaluran bantuan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, dilansir oleh tim redaksi melalui laman yang sama, hingga artikel ini ditulis, KIP Kuliah tahun 2023 masih belum dibuka.

Baca Juga: Ubah Skema Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN, Nadiem Makarim: Agar Seleksi Masuk PTN Lebih Adil

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x