KABAR WONOSOBO – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, merupakan salah satu bantuan dana pendidikan yang dinaungi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan biaya ini ditujukan untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah, tetapi terhalang oleh biaya.
Bantuan KIP Kuliah ini berlaku bagi mereka yang lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP dan SNBT.
Baca Juga: Sinopsis Film A Man Called Otto, Tom Hanks Jadi Bapak Tua Menyebalkan
Mahasiswa dari jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mendukung adanya KIP Kuliah bersama Kemendikbudristek juga berpotensi untuk mendapatkannya.
Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020, prioritas penerima KIP Kuliah ada 6, yaitu:
- Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin (penerima PKH, BPNT, KKS, atau keluarga dengan pendapatan kotor gabungan kurang dari 4 juta).
- Berasal dari keluarga yang teradaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Mahasiswa dengan keterbatasan akses atau afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus termasuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Oleh-oleh yang Wajib Dibawa saat Berlibur ke Dieng dan Wonosobo
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mendaftar KIP Kuliah 2023, di antaranya adalah: