6. Mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp1,2 juta.
7. Mendapatkan bantuan biaya swab antigen yang diberikan secara at cost dengan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ubah Pola Seleksi Masuk PTN, TKA di SBMPTN Dihapus
8. Mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp2,4 juta.
Catatan: Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.
Baca Juga: Ubah Skema Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN, Nadiem Makarim: Agar Seleksi Masuk PTN Lebih Adil
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***