1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
2. Berijazah dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Dokter Spesialis:
- Spesialis Anestesi
- Spesialis Anak
- Spesialis Kandungan
- Spesialis Bedah
- Spesialis Patologi Klinik
- Spesialis Penyakit Dalam
- Spesialis Forensik