Terdapat 9 klasifikasi hukuman untuk pelaku bullying. Hukuman untuk level terendah hanya diminta untuk menulis, sedangkan hukuman terberat adalah dikeluarkan dari sekolah.
Faktor usia pelaku bullying di sekolah yang rata-rata masih berusia 14 tahun juga membuat mereka tidak bisa ditindak secara hukum karena dianggap masih di bawah umur.
Tidak seperti pelaku yang tidak dihukum berat, korban bullying justru harus menerima dampak buruk akibat perlakuan yang ia terima.
Baca Juga: Sinopsis Drakor The Glory Season 2 Episode 9. Perselingkuhan Yeon Jin Mulai Diketahui Do Young?
Berdasarkan data dari Southkoreaneducation.info, setiap tahunnya, terdapat 14 persen siswa Korea Selatan yang berpikir untuk mengakhiri hidup, dan 7 persen di antaranya telah melakukan percobaan bunuh diri.
Penyebab Maraknya Bullying di Korea Selatan
-
Korban tidak berani mengaku
Kebanyakan korban bullying enggan untuk membicarakan masalah yang ia hadapi di sekolah dengan orang lain.
Akibatnya jumlah kasus bullying di Korea Selatan selayaknya fenomena gunung es, karena tidak semua kasus dilaporkan.