Bolehkan Wanita Konsumsi Pil Anti Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh? Begini Penjelasannya

- 22 Maret 2023, 15:22 WIB
Hukum minum pil anti-haid agar puasa penuh di bulan Ramadan.
Hukum minum pil anti-haid agar puasa penuh di bulan Ramadan. /Pexels/

KABAR WONOSOBO - Ramadan 2023 akan segera datang, beberapa persiapan sudah dilakukan agar ibadah puasa berjalan lancar dan tidak sampai bolong. Di beberapa kasus ada pula perempuan yang mengkonsumsi pil haid atau menstruasi agar dapat menjalankan puasa selama 30 hari penuh di bulan Ramadan.

Lalu apakah praktik konsumsi pil haid untuk alasn tersebut diperbolehkan, lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak keterangan lengkap penggunaan pil anti-haid oleh wanita agar sanggup puasa 30 hari penuh di bulan Ramadan

 Baca Juga: Ramadan 2023: Cek Rekomendasi Makanan untuk Sahur agar Optimal Menjalankan Ibadah Puasa

Menjelang Ramadan sering ditemukan wanita melakukan penyuntikan untuk menunda datangnya haid dengan alasan agar dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh. Datangnya haid atau menstruasi sendiri termasuk hal yang membatalkan puasa dan nantinya orang tersebut harus mengganti puasa Ramadan di hari yang lain.

Praktik meminum pil penunda haid juga kadang dilakukan oleh calon jamaah haji perempuan agar dapat menjalankan ibadah hajinya secara penuh dan tidak terpotong oleh haid.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia sendiri dalam fatwanya membolehkan praktik tersebut. Seperti halnya dikutip dari lampiran hasil sidang komisi fatwa MUI tertanggal 12 Januari 1979, penggunaan pil penunda menstruasi untuk kesempatan ibadah haji hukumnya adalah mubah.

Sementara penggunaan pil serupa untuk dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadan sebulan penuh hukumnya makruh. Namun, bagi wanita yang kesulitan meng-qadha (mengganti) puasanya di hari lain, maka hukumnya menjadi mubah.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: MUI


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x