Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa

- 23 Maret 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi./ Hukum sikat gigi saat puasa.
Ilustrasi./ Hukum sikat gigi saat puasa. /Pixabay/jennyfriedrichs

KABAR WONOSOBO - Sikat gigi biasanya dilakukan minimal dua kali sehari, yaitu pagi atau siang hari dan malam sebelum tidur. Sikat gigi dilakukan untuk menjaga kebersihan mulut dan agar tidak menimbulkan bau mulut.

Saat berpuasa pun, kita terkadang ingin menyikat gigi di siang hari baik karena lupa atau karena merasa mulut kita bau. Namun, sebelum melakukan hal tersebut kita perlu tahu bahwa menyikat gigi saat berpuasa ada hukumnya.

Lalu bagaimana hukum sikat gigi di siang hari saat kita berpuasa? Dilansir Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama membeberkan hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan 2023.

Baca Juga: 4 Makanan yang Dapat Menghilangkan Lemak Perut

Kemenag mengungkapkan dua pendapat, yaitu sunah dan makruh.

1. Sunah

Menurut Hadis Riwayat Tirmidzi, sahabat Amir bin Rabi`ah diketahui pernah melihat Nabi Muhammad SAW menyikat gigi saat berpuasa.

“Amir bin Rabi`ah pernah melihat Nabi gosok gigi atau bersiwak saat beliau sedang puasa,” (HR Tirmidzi).

Riwayat tersebut menjadikan menggosok gigi dikategorikan sebagai sunah termasuk saat puasa.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x