Untuk memastikan rasa makanan yang dimasak untuk dijual maupun dinikmati secara terbatas tetap lezat, tentunya orang-orang tersebut harus bisa merasakannya atau mencicipinya.
Jangan sampai karena tidak dicicipi, rasa masakan yang dibuat menjadi tidak lezat ataupun membuat orang tidak berselera.
Namun karena mematuhi aturan puasa, banyak orang yang kemudian memilih untuk tidak mencicipi makanan yang mereka buat, yang pada akhirnya membuat rasanya jadi kurang sedap.
Baca Juga: Bolehkah Memotong Kuku saat Puasa? Berikut Hukum dan Tata Cara Potong Kuku dalam Islam
Jadi bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa? Bagaimana hukum mencicipi masakan saat berpuasa? Berikut penjelasannya, dirangkum Kabar Wonosobo dari berbagai sumber.
HUKUM MENCICIPI MASAKAN SAAT BERPUASA
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam sebuah publikasi mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah jika hanya di indera perasa.
"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, tidak apa-apa," ujar Asrorun Niam Sholeh.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.