"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," kata Cholil.
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, sebaiknya tidak dilakukan atau tidak mencicipi.
"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan, tidak batal puasanya," ujar Cholil.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Lengkap Puasa Ramadhan 1444 H
Cholil menyarankan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekadar untuk mengetahui rasanya.
Menurut Cholil, mencicipi masakan yang dilakukan oleh siapapun dengan pekerjaan apa pun, hukumnya tetap sama. Akan tetapi, Cholil mengimbau untuk sebisa mungkin tidak mencicipinya.
Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.
Baca Juga: Tata Cara, Niat Puasa Ramadhan 1444 H Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya