Musta'in mengatakan, terdapat dua hukum yang mengatur seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan.
Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi orang yang bertugas memasak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.
Kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang selain itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.
"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in.
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa
KESIMPULAN:
Jadi bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa?
Mubah (boleh): jika setelah mencicipi tidak lantas ditelan dan segera dimuntahkan kembali. Kegiatan tersebut sebisa mungkin dibatasi bagi orang yang bertugas memasak dan mencicipi makanan.
Makruh (sebaiknya jangan dilakukan/ditinggalkan): jika khawatir masakan yang dicicipi tersebut tidak dimuntahkan lagi seutuhnya dan justru tertelan.