KABAR WONOSOBO - Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa hingga waktu berbuka tiba.
Umat muslim tidak diperbolehkan makan dan minum dari subuh hingga petang hari karena dapat membatalkan puasa.
Namun bagaimana hukumnya jika ketika wudhu dan air bekas berkumur tidak sengaja tertelan?
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa
Mengingat memasukkan segala sesuatu ke dalam mulut selama puasa hukumnya makruh, maka bagaimana hukumnya jika seorang muslim berwudhu dan berkumur-kumur?
Apakah hukum berkumur saat wudhu menjadi makruh dan bisa membatalkan puasa jika air tanpa sengaja tertelan?
Hukum Berkumur Dalam Wudhu
Dikutip Kabar Wonosobo dari laman NU Online, berkumur dan intinsyaq atau menghirup air ke dalam hidung hukumnya adalah sunnah.
Baca Juga: Bolehkan Wanita Konsumsi Pil Anti Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh? Begini Penjelasannya