Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu, Apakah Membatalkan Puasa? 

- 23 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi wudhu. Tidak sengaja menelan air saat wudhu ketika puasa apakah membatalkan puasa
Ilustrasi wudhu. Tidak sengaja menelan air saat wudhu ketika puasa apakah membatalkan puasa /Mucahityildiz/Pixabay

Berkumur dan intinsyaq dilakukan setelah membasuh telapak tangan yang dilakukan bersamaan dengan membaca basmalah. 

Kesunnahan berkumur tidak hanya memasukkan air ke dalam mulut, namun juga mubalaghah atau memutar-mutar air di dalam mulut lalu mengeluarkannya.

Jadi, cara berkumur yang baik dalam berwudhu adalah dengan memutar air dalam mulut hingga mulut bersih dan siap untuk melaksanakan solat. 

Baca Juga: Ramadan 2023: Cek Rekomendasi Makanan untuk Sahur agar Optimal Menjalankan Ibadah Puasa

Meski hukumnya sunnah, jika berkumur tidak dilakukan dalam wudhu maka hukumnya menjadi makruh, sehingga bisa diartikan bahwa berkumur sangat dianjurkan dilakukan untuk menyempurnakan wudhu. 

Wudhu yang dilakukan tanpa berkumur dan istinsyaq tetap sah, namun dinilai kurang bagus, sehingga disarankan untuk tetap melakukan sunnah tersebut. 

Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu Ketika Puasa

Dilansir Kabar Wonosobo dari channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memaparkan mengenai hukum tidak sengaja menelan air saat wudhu. 

Baca Juga: Puasa Mulai Kapan? Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Wonosobo dan Sekitarnya di Ramadhan 2023

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: NU Online YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x