Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu, Apakah Membatalkan Puasa? 

- 23 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi wudhu. Tidak sengaja menelan air saat wudhu ketika puasa apakah membatalkan puasa
Ilustrasi wudhu. Tidak sengaja menelan air saat wudhu ketika puasa apakah membatalkan puasa /Mucahityildiz/Pixabay

Buya Yahya menjelaskan bahwa berkumur saat wudhu hukumnya sunnah, jika tidak sengaja menelan air maka tidak membatalkan puasa. 

Karena berkumur disunnahkan untuk dilakukan saat wudhu, maka umat muslim tidak perlu ragu untuk berkumur saat wudhu. 

Namun perlu dicatat bahwa umat muslim harus memastikan bahwa semua air yang dimasukkan ke dalam mulut ketika berkumur harus dikeluarkan secara keseluruhan.

Baca Juga: Ramadhan 2023: NU dan Muhammadiyah Diprediksi Awali Puasa Bersama

Ketika sudah dipastikan air sudah dikeluarkan dari mulut, maka menurut Buya Yahya, sensasi dingin yang tertinggal setelah berkumur tidak membatalkan puasa. 

Lain halnya jika tertelannya air dilakukan dengan sengaja, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa seseorang. 

Jadi, tips agar berkumur saat wudhu tidak membatalkan puasa adalah memastikan bahwa semua air dalam mulut sudah dikeluarkan secara sempurna dari mulut.  

Demikian penjelasan dari hukum tidak sengaja menelan air wudhu saat sedang melaksanakan ibadah puasa***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: NU Online YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x