Buya Yahya menjelaskan bahwa berkumur saat wudhu hukumnya sunnah, jika tidak sengaja menelan air maka tidak membatalkan puasa.
Karena berkumur disunnahkan untuk dilakukan saat wudhu, maka umat muslim tidak perlu ragu untuk berkumur saat wudhu.
Namun perlu dicatat bahwa umat muslim harus memastikan bahwa semua air yang dimasukkan ke dalam mulut ketika berkumur harus dikeluarkan secara keseluruhan.
Baca Juga: Ramadhan 2023: NU dan Muhammadiyah Diprediksi Awali Puasa Bersama
Ketika sudah dipastikan air sudah dikeluarkan dari mulut, maka menurut Buya Yahya, sensasi dingin yang tertinggal setelah berkumur tidak membatalkan puasa.
Lain halnya jika tertelannya air dilakukan dengan sengaja, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa seseorang.
Jadi, tips agar berkumur saat wudhu tidak membatalkan puasa adalah memastikan bahwa semua air dalam mulut sudah dikeluarkan secara sempurna dari mulut.
Demikian penjelasan dari hukum tidak sengaja menelan air wudhu saat sedang melaksanakan ibadah puasa***