Baca Juga: Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Berikut Hukum dan Penjelasannya
“Sikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ditelan. Cuma karena ada odol dan sebagainya, sama seperti es krim, maka itu akan menjadi makruh. Kalau tertelan ya jadi batal,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menyarankan agar sikat gigi sebelum imsak. “Hendaknya waspada saat sikat gigi, adalah sebelum ada seruan imsak,” ucap Buya Yahya dalam penjelasannya.
Lantas, dapat disimpulkan bahwa sikat gigi saat puasa Ramadhan tidaklah membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan siang hari, maka hukumnya menjadi makruh. Maka dari itu, perlu diperhatikan untuk tidak sampai tertelan.
Untuk mengatasi bau mulut, maka dapat dilakukan sikat gigi secara rutin sebelum tidur dan setelah sahur (sebelum imsak), sehingga tidak ada sisa makanan yang menempel pada rongga mulut.
Dengan begitu, kebersihan mulut pun akan tetap terjaga.***