Bolehkah Bayar Zakat dengan Uang Tunai? Begini Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 21:34 WIB
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan.
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan. /Pixabay/

KABAR WONOSOBO - Bulan Ramadhan ini setiap umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah. Saat ini selain menggunakan beras sudah ada pula orang yang membayar zakat fitrah dengan munggunakan uang.

Lalu bagaimanakah sebetulnya ketentuan membayar zakat fitrah menurut para ulama? Bolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai? Simak selengkapnya di artikel ini.

 Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ke-9 Ramadhan 31 Maret 2023 untuk Wilayah Wonosobo dan Sekitarnya

Pada dasarnya orang mengeluarkan zakat fitrah adalah dengan makanan pokok daerah masing-masing. Di Indonesia, umumnya kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan beras yang merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Namun, saat ini terdapat sebagian kaum Muslim yang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang dengan alasan bahwa uang lebih leluasa untuk dimanfaatkan. Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat dengan uang.

Setidaknya, ada dua pendapat ulama dalam masalah zakat fitrah.

Pendapat pertama adalah menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbaliah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh. Para ulama ketiga madzhab tersebut berpendapat bahwa zakat fitrah harus berupa makanan, yaitu makanan pokok setempat, dan tidak boleh diganti dengan uang.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x