Bolehkah Bayar Zakat dengan Uang Tunai? Begini Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 21:34 WIB
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan.
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan. /Pixabay/

 Baca Juga: SNBT 2023: 10 Jurusan Paling Tidak Diminati di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya

Dalam sejarahnya, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan merupakan dalil kuat bahwa cara membayar zakat fitrah harus berupa makanan, bukan qimah atau uang.

Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Sa’id, dia berkata yang artinya :

Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.

Sementara pendapat kedua berasal dari ulama madzhab Hanafiyah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh.

 Baca Juga: SNBT 2023: 5 Jurusan atau Prodi Saintek Paling Sepi Peminat di Universitas Negeri Medan (UNIMED)

Para ulama tersebut berpendapat bahwa uang lebih dibutuhkan menjelang Idul Fitri oleh para penerima zakat dibanding makanan. Dengan uang para penerima zakat fitrah bisa membeli kebutuhan-kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri, seperti pakaian, daging, dan lainnya.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa memberikan uang itu lebih utama agar orang yang fakir bisa lebih mudah untuk membeli kebutuhannya di hari Idulfitri.

Karena ia terkadang tidak butuh pada makanan pokok atau beras namun lebih butuh pada pakaian, daging dan lainnya.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x