Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lengkap dengan Besar Bantuan

- 3 April 2023, 15:57 WIB
Pendaftaran masih dibuka, simak cara daftar berikut besar bantuan KIP Kuliah 2023, buruan login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran masih dibuka, simak cara daftar berikut besar bantuan KIP Kuliah 2023, buruan login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar /a Kemendikbud/

KABAR WONOSOBO - Lengkap dengan jumlah bantuan pendidikan yang akan diterima, artikel ini akan membahas mengenai cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tahun 2023 ini kembali dibuka. Sebelum login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id sendiri, wajib dipenuhi dahulu beberapa syarat sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023. Berada di bawah regulasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) yang di-update melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jenis bantuan pendidikan ini ditujukan kepada para lulusan SMA dan sederajat. 

Apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023?

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Cek di Sini

Sebelum melakukan proses pendaftaran melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, perhatikan terlebih dahulu beberapa syarat calon penerima KIP Kuliah 2023.  KIP Kuliah hanya diberikan kepada para siswa yang memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Masih Dibuka! Segera Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x