Sediakan 12 Sekolah, Ini Daftar Lengkap Zonasi PPDB 2023 di SMA Negeri Kabupaten Demak

- 7 Juni 2023, 16:40 WIB
Daftar pembagian wilayah zonasi Kabupaten Demak Jawa Tengah untuk PPDB SMA tahun 2023-2024.
Daftar pembagian wilayah zonasi Kabupaten Demak Jawa Tengah untuk PPDB SMA tahun 2023-2024. /Tangkapan layar smanda-mrgn.sch.id/

KABAR WONOSOBO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah memulai rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024 lewat penetapan wilayah zonasi yang dirilis pada 15 Mei 2023 lalu. Pembagian wilayah zonasi tersebut bertujuan sebagai acuan bagi calon peserta didik peserta PPDB SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024 untuk memilih zonasi yang ditetapkan sebagai salah satu jalur pendaftaran. Tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Demak yang masih masuk ke dalam wilayah Jawa Tengah. 

Kabupaten Demak sendiri sejauh ini memiliki 12 SMA Negeri yang telah mendapatkan pembagian wilayah zonasi dalam PPDB SMA tahun 2023/2024. Simak artikel ini untuk mendapatkan daftar lengkap pembagian zonasi di 12 SMA Negeri yang terdapat satuan pendidikan yang membuka PPDB SMA tahun 2023/2024 melalui jalur zonasi. 

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun ajaran 2023/2024 sendiri telah dibuka dengan penetapan wilayah zonasi pada 15 Mei 2023 lalu. Proses selanjutnya akan dilanjutkan pada bulan Juni 2023 ini mulai dari pengumuman pendaftaran, verifikasi berkas, pembukaan pendaftaran hingga pengumuman penerimaan. Sementara itu, tahun ajaran baru sendiri akan dimulai pada Juli 2023 mendatang. 

Menjadi salah satu jalur pendaftaran seperti afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua, zonasi setidaknya harus dipenuhi minimal 55% dari kuota total peserta didik yang diterima. Jalur zonasi sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024 yang dimulai Juli mendatang.

Baca Juga: Total 11 Sekolah, Simak Daftar Zonasi PPDB SMA 2023 di Kabupaten Semarang

Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan radius atau jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Tiap sekolah atau satuan pendidikan sendiri paling sedikit menerima 55% dari daya tampung siswa peserta PPDB yang diterima. Proses seleksi sendiri mengacu pada jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah bersangkutan.

Di lain sisi, kuota jalur zonasi khusus maksimal 12% dari daya tampung. Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren. Peraturan di atas dikecualikan bagi inklusi atau kelas khusus olahraga (KKO). 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x