Sediakan 7 Sekolah, Daftar Pembagian Zonasi PPDB SMA 2023-2024 di Kabupaten Kudus Jawa Tengah

- 10 Juni 2023, 12:34 WIB
Pembagian zonasi wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah untuk PPDB SMA tahun 2023-2024.
Pembagian zonasi wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah untuk PPDB SMA tahun 2023-2024. /Tangkapan layar sma2baekudus.sch.id/

KABAR WONOSOBO - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah untuk tingkat SMA Negeri akan dibuka pada 23-27 Juni 2023 mendatang. Beberapa ketentuan seperti pendaftaran yang dilakukan secara daring atau online mulai 23 Juni 2023 pukul 06.00-23.59 WIB juga telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah. Proses pendaftaran calon peserta didik baru di jenjang sekolah lanjutan atas sendiri sebenarnya telah dimulai dengan ditetapkannya wilayah zonasi pada 15 Mei 2023 lalu. 

Jawa Tengah yang terdiri dari setidaknya enam kota termasuk Semarang, Surakarta, Magelang, hingga Pekalongan, berikut Kabupaten Blora, Kudus, Rembang, Wonosobo, dan sebagainya juga telah mendapatkan wilayah zonasi masing-masing. Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Disdikbud, pembagian wilayah zonasi untuk PPDB SMA Negeri tahun 2023/2024 di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan pada 15 Mei 2023 lalu. 

Jalur zonasi sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024 yang dimulai Juli mendatang. Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan radius atau jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: PPDB SMA 2023-2024 di Blora Jawa Tengah, Ada Pilihan 8 Sekolah Negeri yang Masuk Zonasi

Tiap sekolah atau satuan pendidikan sendiri paling sedikit menerima 55% dari daya tampung siswa peserta PPDB yang diterima. Proses seleksi sendiri mengacu pada jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah bersangkutan. Kuota jalur zonasi khusus maksimal 12% dari daya tampung. Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren.

Peraturan di atas dikecualikan bagi inklusi atau kelas khusus olahraga (KKO).

Berikut ini adalah pembagian wilayah zonasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk PPDB SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x