Gugatan Terhadap Pangeran Andrew atas Kasus Kekerasan Seksual di Bawah Umur Berlanjut

21 September 2021, 23:02 WIB
Pangeran Andrew, anak dari Ratu Elizabeth yang tersandung kasus kejahatan seksual di bawah umur /Chris Radburn/Reuters

KABAR WONOSOBO – Semenjak Senin, 13 September 2021 kemarin beberapa kemajuan telah dibuat dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap Pangeran Andrew oleh penuduhnya, Virginia Giuffre.

Kasus ini menggelar sidang pertamanya di pengadilan distrik federal Manhattan, dimana pihak Pangeran Andrew diwakili oleh B. Brettler, seorang pengacara Hollywood.

Brettler mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan proses persidangan tanpa mendapatkan keistimewaan alih-alih dari Pangeran Andrew yang termasuk dalam keluarga kerajaan.

Baca Juga: Mantan Kepala Staf Pangeran Harry dan Meghan Markle Memuji Mereka sebagai Pimpinan Berbakat dan Kreatif

Sebelumnya, Hakim di Inggris telah mengizinkan wanita asal Amerika Serikat itu untuk mengajukan gugatannya meski pihak kerajaan mengklaim bahwa tidak menerima dokumen itu dengan benar untuk pertama kalinya.

Dokumen pengadilan yang ditujukan kepada Pangeran Andrew itu diterima pihak kerajaan dalam keadaan tidak di segel.

Setelah beberapa proses, gugatan itu pun telah diterima oleh tim kuasa dari Pangeran Andrew dan siap untuk mengikuti prosesnya.

Baca Juga: Pangeran William akan Tindak Siapa Saja Pengirim Komentar Rasis pada Tim Inggris yang Kalah di Final Euro 2020

Giuffre pertama kali mengajukan gugatan atas penderitaan emosionalnya dan menuntut Pangeran Andrew berdasarkan Undang-Undang Korban Anak New York.

Dalam gugatan pada tanggal 27 Agustus 2021 kemarin, wanita itu menuduh Pangeran Andrew telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya saat masih di bawah umur.

Meski begitu, tuduhan dari Giuffre ini dibantah keras oleh Pangeran Andrew melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sepotong Kue Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana yang sudah Berumur 40 Tahun akan Dilelang

Pihak Pangeran Andrew mengatakan bahwa sang adipati secara mutlak dan dengan tegas menolak kontak apapun dengan wanita itu, yang masih di bawah umur pada saat itu.

Battler juga telah meragukan dokumen yang diajukan oleh Giuffre yang dianggapnya tidak berdasar.

“Kami percaya bahwa ini adalah gugatan yang tidak berdasar, tidak dapat dipertahankan, dan berpotensi melanggar hukum yang diajukan penggugat terhadap Duke,” kata Brettler.

Baca Juga: Inilah Alasan Keluarga Kerajaan Inggris Tetap Senang Meghan Markle Absen di Acara Pemakaman Pangeran Philip

Giuffre dilaporkan merupakan salah satu dari segelintir wanita yang mengklaim dirinya sebagai korban dari kasus Jeffrey Epstein pada 2009.

Epstein didakwa sebagai predator seksual dimana dirinya disangkut-pautkan memiliki hubungan pertemanan dengan Pangeran Andrew.

Selain menggugat Pangeran Andrew, Giuffre juga menggugat teman lain dari Epstein yakni Ghislaine Maxwell pada 2015 atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Terkait dengan Jeffrey Epstein, Seorang Wanita Gugat Pangeran Andrew Atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Gugatan terhadap Ghislaine Maxwell ini diselesaikan di luar pengadilan pada 2017 dengan tuntutan dari Giuffre yang tidak diungkapkan nominalnya.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Vanity Fair

Tags

Terkini

Terpopuler