Polisi Beri Peringatan Keras Penyebar Foto Jasad Tangmo Nida

5 Maret 2022, 11:14 WIB
Polisi beri peringatan keras penyebar foto jasad Tangmo Nida /Instagram./@melonp.official

KABAR WONOSOBO -Model dan artis asal Thailand, Tangmo Nida diketahui tewas setelah jatuh ke sungai pada Kamis, 24 Februari 2022 malam usai dilaporkan jatuh dari speedboat dengan manajer dan rekannya.

Penemuan jasad Tangmo Nida diikuti beredarnya foto jasad artis tersebut di Twitter. Foto tersebut menunjukkan bagian tubuh Tangmo yang terluka dan menjadi viral.

Dari foto-foto yang beredar banyak netizen yang merasa ada keanehan dalam kasus kematian Tangmo Nida.

Baca Juga: Kematian Tak Wajar Tangmo Nida, Pemilik Speedboat Ditahan, Rekan Diperiksa Diduga Beri Kesaksian Palsu

Ibu Tangmo Nida mendiang Tangmo, Panida Sirayutthayothin menyebut jika ada permainan kotor yang menyebabkan putrinya meninggal.

"Seseorang mungkin tidak senang Tangmo ada di sana," kata Panida, dikutip dari Kabar Wonosobo dari The Independent, Sabtu, 5 Maret 2022.

Wanita berusia 37 tahun itu meninggal karena jatuh ke sungai.

Baca Juga: Menggemparkan! Foto Tanpa Sensor Jasad Tangmo Nida Beredar di Internet, Netizen Curiga Penyebab Kematiannya

Mayatnya ditemukan tenggelam oleh kakaknya di Sungai Chao Phraya, Bangkok sekitar 300 meter dari dermaga Pibulsongkram, Provinsi Nonthaburi pada Sabtu (27/2) waktu setempat.

Polisi Thailand juga turun tangan dengan mengeluarkan peringatan untuk tidak menyebarkan foto jenazah artis tersebut di media sosial.

"Saya ingin mengingatkan siapa pun yang melakukan ini untuk mengingat keluarga, orang-orang terkasih, dan kerabat yang berduka, di mana mereka telah mengalami cukup banyak penyesalan," kata Yingyot Thepchamnong, juru bicara polisi.

Baca Juga: Tubuh Aktris Thailand Tangmo Nida Ditemukan di Sungai Chao Phraya, Sang Ibu Curiga Kematiannya

Yingyot juga menambahkan, publikasi foto-foto tersebut dinilai tidak melindungi hak-hak almarhum dan menambah duka bagi keluarga korban.

“Publikasi gambar, video, atau media lain yang dianggap tidak melindungi hak almarhum, semakin memperparah rasa kehilangan, duka, luka batin (keluarga yang ditinggalkan),” imbuhnya.

Tak tanggung-tanggung, polisi juga akan memberikan hukuman penjara atau denda bagi masyarakat yang masih melanggar peringatan tersebut.

Baca Juga: Bintang Euphoria, Sydney Sweeney Dikonfirmasi Telah Bertunangan dengan Pacar

Peraturan di Thailand menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan tindakan tidak menghormati mayat akan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 5.000 baht atau sekitar Rp2,2 juta.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler