KABAR WONOSOBO - Mantan anggota boy grup BTOB, Jung Ilhoon menerima putusan sidang pertama Pengadilan Tinggi Seoul untuk kasus ganja yang menjeratnya.
Dikutip dari Soompi 16 Desember 2021, Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) mariyuana menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar $116.500) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.
Dalam persidangan pertamanya, Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (sekitar $119.200) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Baca Juga: CL Emosional Ungkap Tahu Tentang Pembubaran 2NE1 Pertama Kali dari Media
Namun, baik Jung Ilhoon dan jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Selama persidangan banding, jaksa menuntut hukuman penjara dua tahun dan denda 126,6 juta won (sekitar $ 107.250) untuk tuduhan ganja.
Pengadilan menghukum Jung Ilhoon dua tahun penjara yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 120 juta won (sekitar $101.371).
Baca Juga: Sikap J-Hope BTS Perlakukan Penggemar Muslim Tuai Pujian
Pengadilan menyatakan, “Dalam kasus Jung Ilhoon, dia merokok, membeli, dan menjual [ganja] untuk jangka waktu yang lama. Namun, kami mempertimbangkan bahwa dia secara sukarela berhenti membeli dan merokok ganja sekitar Januari 2019, bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal, bahwa dia mencoba mencegah residivisme dengan menerima perawatan psikiatri dan mengikuti kuliah online untuk kecanduan narkoba, dan bahwa keluarganya menunjukkan kesediaan untuk membimbingnya karena dia memiliki ikatan sosial yang relatif terpelihara dengan baik.”***