Rapper Kodak Black Ditangkap atas Tuduhan Masuk Tanpa Izin di Florida

- 2 Januari 2022, 22:38 WIB
Kodak Black ditangkap pihak berwenang, tuduhan masuk tanpa izin.
Kodak Black ditangkap pihak berwenang, tuduhan masuk tanpa izin. /Instagram Kodak Black

KABAR WONOSOBO - Rapper Kodak Black ditangkap atas tuduhan masuk tanpa izin pada Sabtu di Florida Selatan, kata pihak berwenang.

Dikutip dari The Hollywood Reporter, Minggu, Kantor Sheriff Broward mengatakan Black ditahan di kampung halamannya di Pantai Pompano pada Sabtu pagi, menurut South Florida SunSentinel.

Penyelidik tidak segera merilis rincian tentang apa yang mendorong penangkapan itu.

Baca Juga: Postingan Pertama Jungkook BTS Tahun 2022 Pecahkan Rekor Dunia, Satu Juta Suka dalam Dua Menit

Black, yang nama resminya adalah Bill Kapri, kemudian memposting obligasi dan dibebaskan, surat kabar itu melaporkan.

Baik humas maupun pengacaranya tidak segera membalas email permintaan komentar.

Black dijatuhi hukuman penjara federal tiga tahun karena memalsukan dokumen yang digunakan untuk membeli senjata di toko senjata Miami yang diringankan oleh Presiden Donald Trump pada hari terakhirnya menjabat pada tahun 2020.

Baca Juga: Aktor Paling Tampan di Dunia Paing Takhon Dijatuhi 3 Tahun Penjara Usai Protes Junta Militer

Dia telah menjalani sekitar setengah hukumannya.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Hollywood Reporter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x