KABAR WONOSOBO - Rapper Kodak Black ditangkap atas tuduhan masuk tanpa izin pada Sabtu di Florida Selatan, kata pihak berwenang.
Dikutip dari The Hollywood Reporter, Minggu, Kantor Sheriff Broward mengatakan Black ditahan di kampung halamannya di Pantai Pompano pada Sabtu pagi, menurut South Florida SunSentinel.
Penyelidik tidak segera merilis rincian tentang apa yang mendorong penangkapan itu.
Baca Juga: Postingan Pertama Jungkook BTS Tahun 2022 Pecahkan Rekor Dunia, Satu Juta Suka dalam Dua Menit
Black, yang nama resminya adalah Bill Kapri, kemudian memposting obligasi dan dibebaskan, surat kabar itu melaporkan.
Baik humas maupun pengacaranya tidak segera membalas email permintaan komentar.
Black dijatuhi hukuman penjara federal tiga tahun karena memalsukan dokumen yang digunakan untuk membeli senjata di toko senjata Miami yang diringankan oleh Presiden Donald Trump pada hari terakhirnya menjabat pada tahun 2020.
Baca Juga: Aktor Paling Tampan di Dunia Paing Takhon Dijatuhi 3 Tahun Penjara Usai Protes Junta Militer
Dia telah menjalani sekitar setengah hukumannya.