Polisi Beri Peringatan Keras Penyebar Foto Jasad Tangmo Nida

- 5 Maret 2022, 11:14 WIB
Polisi beri peringatan keras penyebar foto jasad Tangmo Nida
Polisi beri peringatan keras penyebar foto jasad Tangmo Nida /Instagram./@melonp.official

Polisi Thailand juga turun tangan dengan mengeluarkan peringatan untuk tidak menyebarkan foto jenazah artis tersebut di media sosial.

"Saya ingin mengingatkan siapa pun yang melakukan ini untuk mengingat keluarga, orang-orang terkasih, dan kerabat yang berduka, di mana mereka telah mengalami cukup banyak penyesalan," kata Yingyot Thepchamnong, juru bicara polisi.

Baca Juga: Tubuh Aktris Thailand Tangmo Nida Ditemukan di Sungai Chao Phraya, Sang Ibu Curiga Kematiannya

Yingyot juga menambahkan, publikasi foto-foto tersebut dinilai tidak melindungi hak-hak almarhum dan menambah duka bagi keluarga korban.

“Publikasi gambar, video, atau media lain yang dianggap tidak melindungi hak almarhum, semakin memperparah rasa kehilangan, duka, luka batin (keluarga yang ditinggalkan),” imbuhnya.

Tak tanggung-tanggung, polisi juga akan memberikan hukuman penjara atau denda bagi masyarakat yang masih melanggar peringatan tersebut.

Baca Juga: Bintang Euphoria, Sydney Sweeney Dikonfirmasi Telah Bertunangan dengan Pacar

Peraturan di Thailand menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan tindakan tidak menghormati mayat akan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 5.000 baht atau sekitar Rp2,2 juta.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah