Tok! Johnny Depp Menang Gugatan Pencemaran dari Mantan Istrinya Amber Heard

- 2 Juni 2022, 16:19 WIB
Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran dari mantan istrinya Amber Heard dan menerima ganti rugi.
Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran dari mantan istrinya Amber Heard dan menerima ganti rugi. /KEVIN LAMARQUE/REUTERS

KABAR WONOSOBO - Johnny Depp memenangkan kasus terkait gugatan pencemaran terhadap mantan istrinya, Amber Heard dan menerima ganti rugi.

Depp memenangkan lebih dari 10 juta dollar AS dalam putusan pada hari Rabu.

Dari kemenangan ini juri memberikan Depp 15 juta dollar AS ganti rugi dari Heard, yang dikurangi hakim menjadi 10,35 juta dolar untuk mematuhi batas negara bagian atas ganti rugi hukuman.

Baca Juga: Dikta Umumkan Keluar dari Yovie and Nuno, Pilih Bermusik dengan Lagu Sendiri

Panel memerintahkan Depp untuk membayar ganti rugi sebesar 2 juta dolar AS kepada Heard.

Depp sebelumnya menggugat Heard sebesar 50 juta dolar AS, karena sang mantan istri mencemarkan namanya dengan menyebut dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di sebuah media.

Namun Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.

Baca Juga: 20 Tahun Bersama, Jesse Lingard dan Manchester United Berpisah Akhir Bulan Ini

Depp mengatakan bahwa tuduhan Heard tentang KDRT adalah kebohongan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x