Dijerat Kasus Penggelapan Pajak, Shakira Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar

- 31 Juli 2022, 07:09 WIB
Penyanyi pop Shakira dituntut untuk hukuman penjara 8 tahun dan denda ratusan miliar atas kasus penggelapan pajak.
Penyanyi pop Shakira dituntut untuk hukuman penjara 8 tahun dan denda ratusan miliar atas kasus penggelapan pajak. /REUTERS/Piroschka Van De Wouw

KABAR WONOSOBO - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi pop asal Kolombia, Shakira.

Dilaporkan bahwa Shakira mendapat tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun.

Menurut dokumen kantor kejaksaan, seorang jaksa Spanyol melayangkan hukuman penjara delapan tahun pada Shakira.

Baca Juga: Apa Jadinya Jika Iblis Tidak Ada di Dunia? Ternyata Pernah Terjadi! Berikut Kisahnya

Penyanyi Hips Don't Lie ini dijerat atas kasus penipuan pajak 14,5 juta euro atau Rp220 miliar, dia dituduh menipu pemerintah Spanyol.

Jika terbukti bersalah, Shakira juga harus membayar denda lebih dari 23 juta euro (Rp350 miliar).

Perkembangan yang mengejutkan ini muncul setelah kabar kalau Shakita telah menolak kesepakatan pembelaan dari jaksa untuk menyelesaikan kasus.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 31 Juli 2022: Jangan Biarkan Orang Lain Membuatmu Sedih

Sebagai informasi, mantan dari Gerard Pique ini diduga tidak membayar pajak antara 2012 hingga 2014.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah