Hukuman Ini Bakal Dihadapi Penyebar Foto Rumor Kencan V BTS dan Jennie BLACKPINK

- 3 September 2022, 09:29 WIB
Foto yang diduga V BTS dan Jennie Blackpink.
Foto yang diduga V BTS dan Jennie Blackpink. /Lovekpop95.com

Jika seseorang membocorkan rahasia orang lain, ia dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda hingga 50 juta won.

Jika seseorang mencuri informasi orang lain dan membocorkan rahasia mereka di sistem jaringan informasi, hukumannya dapat diperberat.

Baca Juga: Lirik Lagu 'September Ceria' Vina Panduwinata

Artinya, jika A benar-benar meretas ponsel V BTS dan Jennie BLACKPINK dan membocorkan foto mereka, mereka akan dihukum hingga 7 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga 75 juta won.

Jika A meminta uang kepada agensi Jennie BLACKPINK dan V BTS, mereka akan menghadapi hukuman penjara yang lebih serius.

Pemerasan adalah kejahatan yang dilakukan dapat dipenjara hingga 10 tahun dan denda hingga 20 juta won.

Baca Juga: Wajib Ditunggu! LE SSERAFIM Bakal Comeback OT5, Kubur Kim Garam

Jika A memperoleh keuntungan lebih dari 500 juta won dengan kejahatan mereka, hukum polisi khusus akan diterapkan pada mereka.

Jika keuntungannya lebih dari 500 juta won dan kurang dari 5 miliar won, mereka dapat dihukum lebih dari 3 tahun penjara.

Dalam kasus keuntungan lebih dari 5 miliar won, mereka dapat dihukum lebih dari 5 tahun penjara atau lebih buruk lagi, penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah