Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora

- 12 Oktober 2022, 20:03 WIB
Rizky Billar sah jadi tersangka.
Rizky Billar sah jadi tersangka. /Instagram @rizkybillar

KABAR WONOSOBO - Status Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora akhirnya dinaikkan menjadi tersangka, dari sebelumnya sebagai saksi terlapor.

Kenaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka KDRT ke Lesti Kejora ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada 12 Oktober 2022.

 

"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi," kata Zulpan di hadapan awak media.

Zulpan menyampaikan dinaikkannya status suami Lesti Kejora tersebut didasarkan ketentuan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT yang diatur UU nomor 23 tahun 2004.

Baca Juga: PWRI Wonosobo Didorong Cetuskan Ide-ide Progresif Bantu Pembangunan Daerah

"Di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban," tuturnya.

Selain itu, dijadikannya Rizky Billar ini pun didukung oleh berbagai alat bukti termasuk di antaranya visum, sehingga pesinetron itu terancam hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta jadwal pemeriksaan untuk dimajukan hari ini, dari yang semestinya Kamis, 13 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x