Coldplay Bakal Gelar Konser Tunggal di Jakarta November Mendatang, Segini Harga Tiket Resminya

- 16 Mei 2023, 11:34 WIB
Rincian harga tiket resmi konser Coldplay di Jakarta November 2023 mendatang sebelum pajak.
Rincian harga tiket resmi konser Coldplay di Jakarta November 2023 mendatang sebelum pajak. /Twitter/@coldplay/

KABAR WONOSOBO - Simak artikel ini untuk melihat daftar harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang, termasuk informasi seputar pajak 15% yang dicantumkan. Seperti diketahui, harga tiket konser yang telah resmi diumumkan oleh promotor sendiri masih belum termasuk pajak 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lain. 

Coldplay yang dibentuk sekitar akhir tahun 90-an merupakan band asal Inggris yang digawangi oleh Chris Martin dan kawan-kawan. Merilis deretan lagu populer, termasuk Yellow, The Scientist, Paradise, Viva La Vida, Something Just Like This, hingga My Universe, Coldplay akhirnya bakal sambangi Jakarta di akhir tahun 2023 ini. 

Konser bertajuk Music of the Spheres tersebut mencantumkan Indonesia sebagai salah satu negara asal. Alhasil, begitu pengumuman kedatangan Coldplay tersebut resmi beredar, banyak penggemar yang akhirnya mempertanyakan mengenai harga tiket konser resmi Coldplay. 

Pernyataan Ditjen Pajak atas pajak 15% di harga tiket konser

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta? Promotor Rilis Pernyataan Resmi

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ramai dilontasi pertanyaan terutama terkait dengan dicantumkannya pajak 15% dalam harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang. Ditjen Pajak sendiri telah merilis pernyataan mengenai pajak 15% yang rupanya belum dicantumkan dalam harga tiket konser Coldplay. Sebelumnya, harga tiket konser Coldplay sendiri belum mencantumkan tiga hal, yaitu pajak 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lain yang tidak disebutkan. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Ditjen Pajak, pencantuman pajak 15% dalam harga tiket konser Coldplay di Jakarta mengambil Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, disebutkan bahwa tarif pajak untuk pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15%.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: coldplayinjakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah