Pemerintah Hong Kong, China akan Semakin Memperketat Kebijakan Undang-Undang Sensor Film

26 Agustus 2021, 13:30 WIB
Sebuah baliho yang memperlihatkan promosi film di China /www.asianews.it

KABAR WONOSOBO – Hong Kong yang pernah menjadi pusat produksi film terbesar di wilayah Asia Timur, kini bersiap untuk menerapkan undang-undang sensor dan produksi yang lebih ketat.

Pemerintah Hong Kong mengajukan legislasi perihal sensor film dengan dalih untuk menjaga keamanan nasional.

Aturan sensor baru ini akan memberi Hong Kong kekuatan yang lebih luas dan juga meningkatkan hukuman maksimum untuk pemutaran film secara ilegal.

Baca Juga: Transformasi Total Jared Letto Bikin Pangling di Film House of Gucci

Dimana bagi pelanggar yang melakukan pemutaran film ilegal akan dikenai hukuman penjara  menjadi tiga tahun dan denda sebesar $128.000 atau sekitar Rp 1,7 miliar.

Pemerintah Hong Kong sendiri tidak menyangkal jika legislasi untuk pemutaran film tersebut juga akan mengacu pada UU keamanan nasional.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa segala film yang dipromosikan atau mendukung sikap anti pemerintah akan dianggap mengancam keamanan nasional.

Baca Juga: Surat Kabar Apple Daily Hong Kong akan Ditutup Setelah Asetnya Dibekukan dan Pemiliknya Ditahan

Jika sebuah film mengancam keamanan nasional, maka bisa dipastikan bahwa lisensi dari film tersebut akan dicabut dan diproses sesuai undang-undang.

Menurut surat kabar China, Menteri Perdagangan Hongkong, Edward Yau Tang-wah mengumumkan rencana aturan sensor film terbaru tersebut pada Selasa, 24 Agustus 2021 kemarin.

“Amandemen kali ini sederhana dan lugas. Tujuannya untuk mengonsolidasikan landasan hukum kita tentang sensor film agar tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan keamanan nasional,” kata Yau.

Baca Juga: Transformasi Total Jared Letto Bikin Pangling di Film House of Gucci

Yau menambahkan bahwa berdasarkan amandemen baru tersebut, ada kemungkinan film-film yang sebelumnya pernah tayang akan dilarang dari peredaran.

“Berdasarkan amandemen legislatif yang diusulkan akan memberikan pihak terkait mencabut sertifikat persetujuan film yang pernah dikeluarkan, ada kemungkinan film-film terdahulu yang dapat dilarang dari pemutaran publik,” tambah Yau.

Aturan lebih ketat tersebut juga akan menyebabkan sejumlah film yang berlisensi politik dan dokumenter tentang Hong Kong akan dicabut.

Baca Juga: Aktris Hong Kong Kate Yeung Rela Jadi Satpam Kampus, Lantaran Sepi Job selama Pandemi

Sehingga hal tersebut pun akan berdampak pada layanan streaming seperti Netflix dan Amazon.

Film dokumenter Netflix ‘Joshua : Teenager vs Superpower’ dan drama antologi ‘Ten Years’ dimungkinkan akan melanggar aturan sensor mengingat konten tersebut bersifat politis dan pro-demokrasi.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Hollywood Reporter

Tags

Terkini

Terpopuler