KABAR WONOSOBO – Suriah mengeksekusi mati 24 orang pada Kamis, 21 Oktober 2021 atas dakwaan telah menyulut api yang menyebabkan kebakaran hutan tahun lalu.
Menurut Kementerian Kehakiman Suriah, kebakaran itu telah menyebabkan tiga orang meninggal dan membakar ribuan hektare lahan hutan.
“Mereka yang dieksekusi didakwa melakukan tindakan teroris yang menyebabkan kematian dan kerusakan infrastruktur negara dan properti publik serta properti pribadi dengan penggunaan bahan yang mudah terbakar,” kata Kementerian Kehakiman Suriah dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh media pemerintah pada hari Kamis.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Terjadi di Taman Nasional Sequoia, Amerika Serikat yang berisi Ribuan Pohon Raksasa
Peneliti Suriah, Sara Kayyali mengatakan bahwa suatu kejahatan yang tergolong dalam tindakan teroris di Suriah tidak akan diberikan hak untuk membela diri.
“Bagi siapa pun yang dituduh melakukan tindakan terorisme, tidak ada hak untuk pembelaan dan tidak ada pengacara ,” kata Kayyali.
Selain 24 orang yang didakwa eksekusi mati, sebelas orang lainnya dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup, empat orang menjalani kerja paksa sementara dan lima anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara mulai dari 10 hingga 20 tahun untuk tuduhan serupa.
Identitas mereka tidak diungkapkan, dan tidak ada rincian yang diberikan di mana dan bagaimana eksekusi terjadi.