KABAR WONOSOBO - Mantan member grup K-pop EXO, Kris Wu, resmi mendapatkan putusan pengadilan atas beberapa kasus yang dilaporkan.
Musisi dan aktor China asal Kanada tersebut pertama kali dilaporkan ke pihak berwajib oleh Du Meizhu.
Du Meizhu melaporkan pemilik nama asli Wu Yifan tersebut atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada Juli 2021.
Baca Juga: Program KOTAKU Percantik Wajah Baru Kelurahan Jaraksari, Kini Jauh dari Kesan Kumuh
Namun, berdasarkan putusan pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China pada 25 November 2022, Kris Wu tidak hanya ditetapkan melalui kejahatan tersebut.
Aktor berusia 30-an tersebut tidak hanya didakwa atas kasus pelecehan seksual atas anak di bawah umur.
Namun, juga kasus penggelapan pajak dan pemalsuan pendapatan dengan ancaman penjara dan deportasi.
Baca Juga: BELAJAR ZODIAK: Jika Punya Sifat dan Karakter Berikut, Anda Bukan Kriteria Pasangan Ideal Scorpio
Berikut adalah hasil putusan kasus Kris Wu yang dimulai secara resmi pada 10 Juli 2021 dan berakhir 25 November 2022 lalu.