Resmi Jadi Tersangka, Kris Wu Eks Member EXO Dijatuhi 13 Tahun Penjara  

- 28 November 2022, 11:34 WIB
Simak putusan akhir Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas kasus Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan Du Meizhu pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Simak putusan akhir Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas kasus Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan Du Meizhu pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/ @kriswu

KABAR WONOSOBO - Mantan member grup K-pop EXO, Kris Wu, resmi mendapatkan putusan pengadilan atas beberapa kasus yang dilaporkan.

Musisi dan aktor China asal Kanada tersebut pertama kali dilaporkan ke pihak berwajib oleh Du Meizhu.

Du Meizhu melaporkan pemilik nama asli Wu Yifan tersebut atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada Juli 2021.

Baca Juga: Program KOTAKU Percantik Wajah Baru Kelurahan Jaraksari, Kini Jauh dari Kesan Kumuh

Namun, berdasarkan putusan pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China pada 25 November 2022, Kris Wu tidak hanya ditetapkan melalui kejahatan tersebut.

Aktor berusia 30-an tersebut tidak hanya didakwa atas kasus pelecehan seksual atas anak di bawah umur.

Namun, juga kasus penggelapan pajak dan pemalsuan pendapatan dengan ancaman penjara dan deportasi.

Baca Juga: BELAJAR ZODIAK: Jika Punya Sifat dan Karakter Berikut, Anda Bukan Kriteria Pasangan Ideal Scorpio

Berikut adalah hasil putusan kasus Kris Wu yang dimulai secara resmi pada 10 Juli 2021 dan berakhir 25 November 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x