Tak Hanya Terima Hukuman Penjara, Kris Wu Juga Terancam Deportasi

- 28 November 2022, 11:42 WIB
Ini hukuman yang ditetapkan Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas terdakwa Kris Wu alias Wu Yifan atas pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh Du Meizhu, ada ancaman deportasi.
Ini hukuman yang ditetapkan Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas terdakwa Kris Wu alias Wu Yifan atas pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh Du Meizhu, ada ancaman deportasi. /Instagram @kriswu

KABAR WONOSOBO - Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China, resmi menetapkan rentetan sanksi yang diterima Kris Wu. 

Debut pada tahun 2012 sebagai rapper grup K-pop EXO dan leader sub-grup EXO-M, Kris Wu alias Wu Yifan kembali ke China pada tahun 2014. 

Pada 10 Juli 2021 lalu, selebriti berkebangsaan Kanada tersebut dilaporkan dalam kasus pelecehan seksual atas anak di bawah umur oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih Kris Wu, Du Meizhu. 

Baca Juga: Fans Bela Kris Wu Dijebak, Skandalnya Disebut Mirip Li Yifeng

Hampir dua tahun, kasus yang menjadi pembahasan panas selama beberapa waktu tersebut akhirnya berakhir pada 25 November 2022 lalu. 

Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China akhirnya menetapkan sanksi, termasuk hukuman penjara, deportasi, dan denda kepada Kris Wu. 

Terbukti memanfaatkan tiga orang korban dalam keadaan mabuk dan melakukan pelecehan seksual berupa pemerkosaan, pengadilan putuskan Kris Wu dipenjara selama 13 tahun. 

Baca Juga: Aset Kris Wu Dibekukan Gara-gara Tak Bayar Kompensasi Dampak Skandal Pemerkosaan

"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk ... di rumahnya," tulis Pengadilan Chaoyang melalui akun WeChat resmi mereka.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x