Du Meizhu Menang, Pengadilan Tetapkan Kris Wu Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

- 29 November 2022, 16:12 WIB
Berikut keterangan lengkap hukuman yang diterima Kris Wu alias Wu Yifan yang diungkap Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, China, atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Du Meizhu.
Berikut keterangan lengkap hukuman yang diterima Kris Wu alias Wu Yifan yang diungkap Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, China, atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Du Meizhu. /Soompi/

KABAR WONOSOBO - Resmi ditahan oleh kepolisian distrik Chaoyang, Beijing, China pada akhir Juli 2021, kasus Kris Wu akhirnya berhenti. 

Kris Wu alias Wu Yifan, musisi dan aktor berkewarganegaraan Kanada, pada Juli 2021 lalu dilaporkan oleh Du Meizhu atas kasus pelecehan seksual.

Du Meizhu, mantan kekasih Kris Wu sekaligus influenser China tersebut melaporkan sang aktor ke pihak berwajib di distrik Chaoyang, Beijing pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: AJAIB! Mukjizat Inilah yang Membuat Pendeta Buhaira Yakin Muhammad adalah Rasul Allah yang Terakhir

Hampir dua tahun diproses, Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China memberikan putusan akhir kepada Kris Wu.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Reuters, Kris Wu ditetapkan mendapatkan masa kurungan penjara, deportasi, hingga pembayaran denda terkait kasus penggelapan pajak.

"Putusan ini diambil berdasarkan pada fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan (yang dilakukan Kris Wu) tersebut," tulis mereka.

Baca Juga: Bukan Menyesatkan, Iblis Justru Menuntun Pemuda Buta Ini Ke Masjid, Ini Alasannya

Tak hanya ditetapkan 13 tahun masa kurungan penjara dan deportasi, Kris Wu juga terancam denda sebanyak sekitar Rp1,3 Triliun atas kasus penggelapan pajak.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x