KABAR WONOSOBO - Amerika Serikat kembali lakukan pengetatan terkait dengan pandemi Covid 19 yang merebak di seluruh dunia sekitar akhir tahun 2019 lalu.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Reuters, negara yang dipimpin Biden tersebut terutama melakukan pengetatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari China.
Diberlakukannya tes Covid 19 di Amerika Serikat untuk WNA China, juga dilakukan oleh beberapa negara lain.
Masih dari sumber yang sama, Italia, India, Jepang, dan Taiwan juga memberlakukan tes serupa terkait hal tersebut.
Adanya pengetatan hingga membuat sejumlah negara, misalnya Amerika, merasa was-was sendiri tak lepas dari kembali merebaknya Covid 19 di China.
Dampak dari kasus tersebut, Amerika Serikat mewajibkan pengunjung yang akan memasuki wilayah mereka untuk melakukan test Covid 19 dalam kurun waktu 10 hari menjelang keberangkatan.
Baca Juga: WASPADA! Kasus Harian Covid-19 China Naik Hingga 1 Juta Kasus, 5000 Orang Mati Karena Virus