KABAR WONOSOBO - Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini mengecam tindakan Israel yang memberikan sanksi terhadap Palestina.
Permasalahan Israel dan Palestina kali ini dimulai dari upaya otoritas Palestina yang semakin aktif di pertemuan internasional.
Terbaru, Israel menjatuhkan hukuman pada otoritas Palestina yang gencar mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) atas pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah yang telah ditentukan sebagai bagian dari Palestina.
Baca Juga: 5 Alasan Indonesia Mengutuk Kunjungan Menteri Keamanan Israel ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem
“... kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB.
"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional kita, serta komitmen kami terhadap multilateralisme," kata mereka dalam pernyataan bersama.
Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina.
Padahal pembahasan mengenai pendudukan Israel atas wilayah palestina merupakan permintaan Majelis Umum PBB kepada Mahkamah Internasional.