KABAR WONOSOBO - Kabar gembira bagi umat muslim yang berada di Amerika Serikat, Lebih tepatnya di wilayah Minneapolis, Minnesota, setelah pada Kamis, 13 April 2023 disahkannya peraturan terkait pengeras suara.
Dalam peraturan tersebut, akhirnya pemerintah Minneapolis memperbolehkan Azan dikumandangkan dengan pengeras suara pada saat hendak pelaksanaan Shalat lima waktu.
Azan pertama kali dikumandangkan di Minneapolis pada Ramadhan tahun 2020 di masjid Dar Al-Hijrah di lingkungan Riverside.
Baca Juga: Mengapa Rasulullah SAW Tidak Pernah Mengumandangkan Azan Semasa Hidupnya? Berikut Penjelasannya
Sejak saat itu, di Minneapolis sendiri telah diperbolehkan pengumandangan azan dengan pengeras suara hanya sebanyak tiga kali, yaitu pada azan Sholat Dzuhur, Ashar, dan Magrib.
Namun kini kelima shalat lima waktu dapat mengumandangkan azan dengan pengeras suara di Minneapolis. Dengan hal ini membuat Minneapolis menjadi kota pertama, dan Minnesota sebagai negara bagian pertam di mana azan diperbolehkan dikumandangkan untuk shalat lima waktu.
Anggota dewan Minneapolis, Aisha Chungtai mengatakan peraturan ini akan bermanfaat bagi semua orang dari semua agama.