Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember Link bsu.kemnaker.go.id

27 Desember 2021, 13:14 WIB
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker. /Tangkapan layar BSU Kemnaker

KABAR WONOSOBO - Pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021.

Dana BLT BPJS atau BSU akan disalurkan kepada para pekerja dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran akan disalurkan melalui rekening calon penerima di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga: Letusan Gunung Cumbre Vieja di La Palma Spanyol Dinyatakan Berakhir

Besaran nominal bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp1 juta tanpa potongan apapun.

Berikut cara untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara online menggunakan HP.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek status melalui laman bsu.kemnaker.go.id, jika sudah memiliki aku dapat menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Juara Kickboxing Antivaksin Meninggal Setelah Merawat Diri di Rumah

Jika belum memiliki akun maka perlu aktivasi akun sebagai berikut:

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Pilih menu Daftar Akun.
  3. Masukkan NIK, email, nomor HP. Nantinya kode OTP akan dikirim ke nomor HP Anda.
  4. Setelah terdaftar, login ke akun Anda.
  5. Lengkapi biodata.
  6. Cek pemberitahuan anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Sadis, Kim Jong Un Akan Tembak Mati Warga Korea Utara yang Rayakan Natal

Cara lain untuk mengecek jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengecekkan status penerima BSU dapat melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Masuk ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  4. Ceklis captcha. Klik Lanjutkan.
  5. Jika Anda termasuk sebagai calon penerima BSU, akan ada pemberitahuan Anda lolos verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Swiss Ijinkan Warga Negara Ubah Gender Secara Legal Mulai 1 Januari 2022

Selain itu BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui chat Whatsapps melalui nomor +6281380070175 atau call center di nomor  175.

Setelah mengetahui penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan berikut syarat sebagai penerima BSU sebagai berikut:

  1. WNI dibuktikan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Calon penerima diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).***

 

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler