Keluar Lapas, Angelina Sondakh Tekuni Menjahit Hingga Ikuti Hafalan Al Quran Selama di Tahan

3 Maret 2022, 10:43 WIB
Angelina Sondakh ikut kegiatan menjahit dan hafalan Al Quran. /ANTARA./Laily Rahmawaty

KABAR WONOSOBO - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Jakarta hari ini, Kamis, 3 Maret setelah mendapat cuti jelang bebas.

Angelina Sondakh selama di Lapas ketahui selama berada di lapas aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti desain busana, menjahit, membatik, dan sebagainya.

Selain itu mantan puteri Indonesia ini juga mengikuti kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta.

Baca Juga: Menteri Chechnya Bantah Kabar Jenderal Magomed Tushayev Tewas

Angelina Sondakh juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu 2 Maret 2022.

Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus suap pembahasan Wisma Atlet yang diterima senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.

Baca Juga: Angelina Sondakh Dapat Cuti Jelang Bebas, Keluar Lapas Hari Ini

Dia kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina Sondakh hari ini akan mulai program cuti jelang bebas.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," jelas Rika.

Baca Juga: 3 Rumor Kencan Misterius Idola Kpop yang Hingga Kini Membuat Penggemar Penasaran

Dalam program cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," jelas Rika.

Dia telah membayar denda sebesar Rp 8,8 miliar dari total denda yang harus dibayar.

Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Key SHINee Positif COVID-19

"Sisanya, Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan," tandasnya.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler