Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

3 Maret 2022, 14:26 WIB
Syarat pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Simak tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan sebelum usai 56 tahun usai batalnya Permenaker No.2 tahun 2022.

Baru-baru ini Menaker Ida Fauziyah telah memastikan jika aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 dibatalkan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun.

Melalui keterangan resminya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Baca Juga: BMKG Ungkap Fakta Patahan Baru Gempa Pasaman, Dekat Gunung Talamau Berpotensi Gempa

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Artinya saat ini pemerintah menggunakan Permenaker No. 19 Tahun 2015 sebagai acuan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut pencairan JHT dapat dilakukan pengajuan oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia, peserta yang cacat total, dan meninggal dunia.

Baca Juga: Keluar Lapas, Angelina Sondakh Tekuni Menjahit Hingga Ikuti Hafalan Al Quran Selama di Tahan

Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun:

1. Asli peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari Perusahaan.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sementara untuk peserta yang meninggal dunia syarat pencairan antara lain:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
4. KTP atau bukti identitas lain ahli waris.
5. Kartu Keluarga

Baca Juga: KSAD Dudung Perintahkan TNI Tak Undang Sembarang Penceramah, Gus Umar: Kenapa Sering Banget Bicara Agama?

Dalam Permenaker tersebut mengatakan bahwa pencairan dana JHT akan dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler