Dulu Dipamerkan! Daftar Aset Indra Kenz Ini Bakal Disita Kepolisian, Dari Mobil Tesla Hingga Rumah

4 Maret 2022, 18:50 WIB
Daftar aset Indra Kenz yang akan disita pihak berwenang. /Instagram./@indrakenz

KABAR WONOSOBO - Simak daftar aset Indra Kesuma atau Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo yang akan segera disita pihak berwenang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan telah memiliki daftar aset Indra Kenz yang akan disita.

Aset Indra Kenz yang akan disita berupa kendaraan mewah dan bangunan yang berada di Medan.

Baca Juga: Kematian Tak Wajar Tangmo Nida, Pemilik Speedboat Ditahan, Rekan Diperiksa Diduga Beri Kesaksian Palsu

“Akan disita segera,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Selain itu sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Baca Juga: Menggemparkan! Foto Tanpa Sensor Jasad Tangmo Nida Beredar di Internet, Netizen Curiga Penyebab Kematiannya

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

Kepolisian juga menelusuri sebanyak-banyak aset milik Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya.

Dalam kasus penipuan investasi bodong ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tubuh Aktris Thailand Tangmo Nida Ditemukan di Sungai Chao Phraya, Sang Ibu Curiga Kematiannya

Dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler