Kementerian Agama Tetapkan Logo Label Halal Baru Berwarna Ungu

13 Maret 2022, 08:00 WIB
Logo label halal baru Kemenag RI. /Instagram./@gusyaqut

KABAR WONOSOBO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional baru berwarna ungu.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham logo akan berlaku efektif 1 Maret 2022.

Baca Juga: Penggemar Tangmo Nida Protes Ke Kantor Polisi Thailand, Minta Keadilan Atas Kematiannya

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022 seperti dikutip Kabar Wonosobo dari NU Online.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah dan Menginap di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan

Dia juga menjelaskan logo label halal ini sejalan untuk jaminan produk halal di Indonesia.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Menurut Aqil Irham label halal Indonesia yang baru memiliki filosofi nilai Keindonesiaan. Sementara bentuk dan corak merupakan artefak budaya khas.

Baca Juga: SoftBank Group Umumkan Batal Jadi Investor Proyek Pembangunan Ibu Kota Indonesia IKN

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," imbuhnya.

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Kedapatan Goda IU, Ternyata Jay Park Adalah Fanboy IU Sejak 8 Tahun Lalu

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna pembeda yang jelas.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler